PEGADAIAN
1. PENGETIAN
Perum Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan non bank yang kegiatan
utamanya menyediakan dana (pembiayaan) bagi masyarakat luas, untuk tujuan
konsumsi, produksi, maupun berbagai tujuan lainnya. Perum Pegadaian termasuk
dalam kategori lembaga keuangan karena transaksi pembiayaan yang diberikan oleh
Pegadaian mirip dengan pinjaman kredit melalui bank, namun diatur secara
terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam
meminjam biasa (Susilo, dkk. : 2000). Baik Bank maupun pegadaian memberikan
pinjaman kepada masyarakat dengan membebankan suatu kontra prestasi atas
penyerahan uang atau balas jasa atas pinjaman yang diperolehnya dalam bentuk
bunga atau sewa modal (Opdyke, 1993).
2. Kegiatan pegadaian
2. Kegiatan pegadaian
Selama ini masyarakat mengetahui Perum Pegadaian hanya melayani
jasa gadai saja, padahal usaha Perum Pegadaian sebenarnya cukup banyak, yaitu :
(Situs BUMN-Online,2005)
1) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai (jasa gadai), yaitu merupakan kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai dari Rp 10.000 hingga di atas Rp. 20 juta, dengan jaminan benda bergerak (kain, alat rumah tangga,elektronik,perhiasan/emas,kendaraan.
2) Pemberian pinjaman atas dasar syariah. Pada dasarnya pinjaman atas dasar syariah ini menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Penerima gadai disebut Mutahim, akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
1) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai (jasa gadai), yaitu merupakan kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai dari Rp 10.000 hingga di atas Rp. 20 juta, dengan jaminan benda bergerak (kain, alat rumah tangga,elektronik,perhiasan/emas,kendaraan.
2) Pemberian pinjaman atas dasar syariah. Pada dasarnya pinjaman atas dasar syariah ini menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Penerima gadai disebut Mutahim, akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
3) Penaksiran barang. Bagi masyarakat yang akan mengetahui harga
atau nilai harta benda miliknya dapat menggunakan jasa penaksiran barang ini
dengan biaya yang relatif ringan.
4) Penitipan barang. Jika akan bepergian cukup lama masyarakat bisa memakai jasa ini untuk menjamin keamanan harta simpanannya. Barang yang dititipkan bisa berupa barang berharga, surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah, dan kendaraan bermotor.
4) Penitipan barang. Jika akan bepergian cukup lama masyarakat bisa memakai jasa ini untuk menjamin keamanan harta simpanannya. Barang yang dititipkan bisa berupa barang berharga, surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah, dan kendaraan bermotor.
5) Produksi
dan penjualan emas (Galeri 24), yakni toko emas dengan sertifikat jaminan
sesuai karatase perhiasannya. Perhiasan yang dijual di galeri 24 adalah
merupakan hasil dari usaha unit produksi perhiasan emas. Dengan pengalaman
menguji karatase emas sejak tahun 1901, maka perhiasan emas dari produk layanan
ini memberi jaminan keaslian kepada pembeli.
6. Persewaan gudang. Gudang dan tempat penyimpanan yang sedianya digunakan untuk menyimpan barang yang digadaikan oleh masyarakat adakalanya terdapat kapasitas menganggur maka untuk optimalisasi penggunaannya dimanfaatkan untuk jasa persewaan atau sebagai sarana penitipan barang.
7) Balai Lelang, merupakan usaha jasa yang melaksanakan kegiatan lelang terhadap barang perhiasan, property, tanah dan lain-lain kepada masyarakat. Adapun barang yang akan dilelang tersebut merupakan barang yang dikuasakan oleh badan usaha/masyarakat kepada pihak pegadaian.
3. Produk atau Jasa PERUM Pegadaian
6. Persewaan gudang. Gudang dan tempat penyimpanan yang sedianya digunakan untuk menyimpan barang yang digadaikan oleh masyarakat adakalanya terdapat kapasitas menganggur maka untuk optimalisasi penggunaannya dimanfaatkan untuk jasa persewaan atau sebagai sarana penitipan barang.
7) Balai Lelang, merupakan usaha jasa yang melaksanakan kegiatan lelang terhadap barang perhiasan, property, tanah dan lain-lain kepada masyarakat. Adapun barang yang akan dilelang tersebut merupakan barang yang dikuasakan oleh badan usaha/masyarakat kepada pihak pegadaian.
3. Produk atau Jasa PERUM Pegadaian
Ø Pemberian Pinjaman atas dasar hukum gadai
Pinjaman
ini dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai
mulai dari Rp20.000,- sampai dengan Rp200.000.000,- dengan jaminan benda
bergerak (Perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik,dsb)
dengan prosedur mudah dan pelayanan cepat.
_Penaksiran nilai barang
_Penaksiran nilai barang
Jasa ini
dapat diberikan oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan
menaksir serta petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir
nilai suatu barang yang akan digadaikan.
-penitipan barang
Perum
pegadaian dapat menyelenggarakan jasa penitipan barang karena perusahaan ini
memiliki tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai dan tempat ini
juga digunakan untuk menyimpan barang yang digadaikan masyarakat.
-jasa
lain
krasida
(Kredit Angsuran System Gadai).
Merupakan
pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil menengah dengan konstruksi penjaminan secara fidusia
dan pengembalian pinjaman melalui angsuran.
-kresna
(keredit serba guna)
merupakan pemberian pinjaman kepada
pegawai dalam rangka kegiatan produktif /konsumtif dengan pengembalian secara
angsuran.
-MULI
(murabahah logam mulia untuk investasi).
Merupakan penjualan logam mulia oleh
perum penggadian kepada masyarakat
-krista
(kredit usaha rumah tangga)
Merupakan
pemberian pinjaman kepada ibu-ibu rumah tangga untuk mengembangkan usahanya.
Manfaat
PERUM PEGADAIAN
Bagi
nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah adalah ketersediaan dana
dengan prosedur yang relative sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat
terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat
jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa ditawarkan oleh
perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh
manfaat antara lain:
1. Penaksiran Nilai suatu barang dari pihak atau institusi yang
telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
2. pendapatan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh
peminjam dana.
3. pendapatan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh
nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
4. pelaksanaan misi PERUM PEGADAIAN sebagai suatu BUMN yang bergerak
dalam bidang pembiyayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang
memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relative sederhana.
Struktur Organisasi
Perum Pegadaian
jdaldhladga
BalasHapus